Struktur organisasi sekolah adalah pengaturan dan pengkoordinasian berbagai fungsi dan kegiatan sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan. Struktur organisasi sekolah secara umum terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unsur dalam struktur organisasi sekolah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.