Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bondowoso dan Situbondo melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat SMKN 1 Bondowoso dan diikuti oleh berbagai unsur terkait.
Peserta kegiatan sosialisasi meliputi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Operator Dapodik, serta PK PLK Negeri Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo. Kehadiran para peserta tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memahami dan menerapkan kebijakan pendidikan secara optimal di satuan pendidikan.
Dalam kegiatan ini, disampaikan penjelasan mengenai ketentuan pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait tugas dan tanggung jawab guru, sekaligus memastikan kesesuaian pelaksanaan beban kerja dengan regulasi yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan sekolah dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas guru, mendukung tertib administrasi pendidikan, serta mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan di SMKN 1 Bondowoso.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bondowoso dan Situbondo dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada satuan pendidikan, guna memastikan implementasi kebijakan pendidikan berjalan secara optimal, terarah, dan berkelanjutan.